Mata Kuliah MPH dan Metode Penulisan Hukum

Diasuh Oleh Ibu Emelia Kontesa S.H,.M.H

Pertemuan 1

A.PENGERTIAN


Pada pertemuan pertama ini Ibu Emil memberikan penjelasan mengenai definisi Penelitian, Hukum, Penilitian Hukum,
Penilitian adalah merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. 
Metodologis disini berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu sedangkan sistematis adalah berdasarkan suatu sistem dan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dengan suatu kerangka tertentu.

Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat tersebut (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.

Penelitian Hukum adalah suatu penelitian yang mempunyai obyek hukum, baik hukum sebagai suatu ilmu atau aturan-aturan yang sifatnya dogmatis maupun hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat.

Jadi, Penilitian Hukum merupakan suatu kegiatan Ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya, dan juga diadakan pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian megusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala bersangkutan,, Pengertian ini dikutip dari buku soerjono soekanto,1981


Tidak ada komentar:

Posting Komentar